Fungsi bank pertama sebagai financial middleman atau perantara keuangan. Sejalan dengan pengertian financial institution menurut UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, lender bertugas menghimpun dan menyalurkan uang dalam masyarakat melalui berbagai produk keuangan. Sehingga pemanfaatan keuangan dapat merata ke seluruh kalangan. Agent of Trust
Financial institution adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Tugas utama kantor pusat adalah menyusun strategi bank dan melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap bank secara keseluruhan.[24] Setiap bank hanya memiliki satu kantor pusat dan berlokasi di negara di mana bank tersebut didirikan.[25]
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha lender, maka lender (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini diperlukan karena secara filosofis financial institution memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Lembaga perbankan bisa menjadi elemen yang membantu perekonomian rakyat supaya bisa mengatasi masalah ekonomi fashionable yang kerap dihadapi oleh pebisnis.
Namun ada sedikit perbedaan antara lender perkreditan rakyat dan bank umum yaitu lender perkreditan rakyat tidak diperkenankan untuk memberikan jasa keuangan seperti menerima simpanan giro, valuta asing dan asuransi.
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (have confidence in), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan dananya di lender apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, financial institution tidak akan bangkrut , dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari lender.
Kegiatan perbankan dilakukan oleh financial institution, yaitu lembaga keuangan yang memiliki izin dan kewenangan dari pemerintah untuk melakukan kegiatan perbankan.
Di dunia keuangan, financial institution adalah salah satu institusi pilar penjamin kelancaran perputaran uang dalam masyarakat. Dalam pembahasan kali ini, OCBC NISP akan mengajak Anda mempelajari lebih dalam tentang pengertian bank, jenis, dan fungsi lender bagi masyarakat, yuk simak!
Sebagai Financial institution sentral, Lender Indonesia memiliki tujuan utama yaitu memelihara nilai mata uang atau menjaga stabilitas mata uang rupiah. Kestabilan ini meliputi stabilnya barang atau jasa, stabilnya nilai tukar dengan mata uang asing.
di berbagai negara di tengah upaya pemulihan ekonomi di berbagai negara, terutama di negara-negara maju.
Prinsip yang diterapkan oleh financial institution syariah adalah ekonomi Islam yang tidak menggunakan riba atau bank bunga sebab hukumnya haram. Bank syariah memakai sistem bagi hasil untuk orang yang meminjam uang, berdasarkan besarnya keuntungan usaha mereka.
De Javasche Bank masih beroperasi sebagai bank sentral dengan berkedudukan sebagai badan usaha swasta.